bos triwulan 4 2019

PosisiULN Indonesia pada akhir triwulan IV 2019 tercatat sebesar US$404,3 miliar atau setara Rp5.660 triliun (kurs Rp14 ribu). Utang itu terdiri dari utang sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$202,9 miliar dan utang sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$201,4 miliar. 2019(Triwulan II); d. Salinan Potongan Pajak (PPN) dan Potongan Pajak e-Billing dengan aplikasi SIAP-BOP/BOS Tahun Anggaran 2019 Triwulan II. 4. .01.0016. Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium a. Surat Perintah Kerja (SPK) Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium di Sekolah SD Negeri Cipinang Besar Utara 01 Pagi; b. Edisi4 | Vol. II - APRIL 2019 Hal 4 Hal 40 Hal 43 Mandatori Tahunan BPK RI IHPS II 2018 dan proporsi penyaluran dana BOS per triwulan telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS. Selain itu, Kemendikbud telah dengan penetapan alokasi BOS. 1. Jumlah temuan: 4.376 2. Jumlah permasalahan: 6.076 l Kelemahan SPI: 1.203 (20 persen) PerekonomianKaltim triwulan II 2019 tumbuh sebesar 5,43% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan I 2019 sebesar 5,46% (yoy). Permintaan domestik tumbuh terbatas pada triwulan II 2019. Konsumsi swasta berangsur normal pasca berakhirnya rangkaian kegiatan pemilihan presiden dan legislatif 2019. Penyalurandana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. Lebih rinci tentang Permendikbud No. 3 Tahun 2019 berikut silahkan dilihat pada view tayangan Juknis BOS 2019 di bawah ini : DOWNLOAD. LINK UNDUHAN : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Rencontrer De Nouvelles Personnes En Anglais. Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKUPermendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal 1Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerTata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS RegulerBAB IIIPENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULERPendataanDalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikutDmemfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan entry;wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; danSekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kotaTim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Penetapan alokasi tiap SekolahAlokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik berikutcut off tanggal 31 Januari; dancut off tanggal 31 cepat satu bulan sebelum tanggal cut off pre-cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai I dan semester IAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran sesuai dengan ketentuan peraturan final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan IIAlokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II untuk penyaluran triwulanan didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II untuk penyaluran triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan III, triwulan IV, dan semester IIAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran sesuai ketentuan yang final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional NISN, serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagiSekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; danSD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikutpendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal daerah 3T dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 tiga tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta jumlah peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 enam puluh peserta ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap fix cost dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanismeTim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin…. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin…. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin…. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin…. Sehubung telah cairnya Dana Bantuan Operasioanl Sekolah BOS triwulan 1, maka untuk itu disini saya menuliskan sebuah artikel yang berisikan tentang tata cara mengisi laporan dana BOS online tahun 2019. Dan dengan ditulisnya artikel tentang pengisian laporan dana BOS online ini, mudah-mudahan akan dapat membantu rekan-rekan operator semua dimana pun berada. Bagaimana caranya? Langsung saja disimak dan dipraktekkan, gratisss!!!!! Cara mengisi laporan BOS online 2. Setelah itu anda pilih dan klik Masuk Website yang berada dibawah sebelah kiri dengan warna biru Maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini 3. Pilih dan klik menu Login berwarna merah yang berada di pojok sebelah kanan atas. Selanjutnya pilih kata “Sekolah”. Kenapa sekolah karena yang kita laporkan adalah Dana BOS yang ada disekolah sendiri. 4. Selanjutnya akan muncul tampilan Data Pokok Pendidikan, seperti gambar dibawah ini, Pada menu Email dan Pasword isikan sesuai dengan yang ada di dapodik anda, dan pilih login 5. Maka anda akan berada pada menu dashboard BOS Online, seperti gambar dibawah ini 6. Selanjutnya pada tampilan dashboard tersebut pilih tahun 2019, pilih triwulan 1. karena kita akan melaporkan rincian penggunaan Dana BOS triwulan 1 tahun 2019. terakhir klik menu tambah. 7. Setelah itu tampilan laporannya berubah lagi seperti gambar dibawah ini, Dan isi tahun serta triwulan yang akan anda laporkan keuangannya. Kemudian tuliskan rincian penggunaan Dana BOS Triwulan 1 sesuai dengan RealisasiK-7a dari Kepala Sekolah, terakhir pilih menu proses. 8. Jika sudah maka anda akan kembali lagi kemu tampilan awal Dashboard, pilih menu tahun, triwulan, serta tampilkan jika ingin melihat rincian Dana BOS yang telah diisikan tadi, dan jika ada kesalahan pilih ubah. 9. Dan jika sudah merasa benar mengisinya pilih Logout Demikianlah cara mengisi laporan dana BOS online ini, semoga ada manfaatnya. Dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini. Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019 - Pada kesempatan kali ini IG IlmuGuru ingin memberikan informasi mengenai Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. BANTUAN Operasional Sekolah BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. BOS masih dibutuhkan untuk memperluas akses pendidikan. Pendapat ini selaras dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS pada item menimbang bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. BOS diberikan kepada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kemendikbud, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata Dapodik, dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang ditentukan Kemendikbud. Dalam Permendikbud, juga ditegaskan bahwa BOS membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik,meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah, mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat􀁢Download Juknis Laporan BOS Triwulan I dan IIDalam majalah edisi kedua ini, kami secara khusus ingin menelisik aturan / petunjuk teknis tentang BOS, serta laporan penyaluran dan pencairan dana BOS tersebut. Disamping itu kami juga akan mewartakan kegiatankegiatan yang ada di lingkup BOS serta Kemdikbud secara umum. Download Juknis Laporan BOS Triwulan I Tahun 2019 Download Juknis Laporan BOS Triwulan II Tahun 2019 Demikianlah artikel tentang, Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Hal Penting terkait Jadwal Cut Off BOS Triwulan 4 Tahun 2019 Berdasaran Juknis BOS Reguler Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik. Data Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik yang sudah dirilis sejak 19 Agustus 2019 merupakan syarat utama untuk alokasi dana BOS khususnya untuk triwulan IV. Jadwal Cut Off BOS Triwulan IV akan ditarik dalam 2 dua tahap yaitu Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat mengakibatkan sekolah tidak menerima dana bos atau menerima tidak sesuai dengan jumlah siswa. Hal Penting yang harus diperhatikan terkait Data Dapodik 1. Pastikan Operator Sekolah mengisi Bersedia Menerima BOS di Aplikasi Dapodik 2. Pastikan Seluruh Peserta Didik sudah terdata di Aplikasi Dapodik dan sudah masuk ke dalam Rombongan Belajar. 3. Cek Jumlah Peserta Didik yang masuk di Rombongan Belajar melalui tabel Jumlah Peserta Didik yang ada di Beranda Aplikasi Dapodik; atau 4. Cek Jumlah Peserta Didik melalui Profil Sekolah yang dapat di Unduh pada Menu Pusat Unduha di Aplikasi Dapodik 5. Jangan lupa Sinkronkan Aplikasi Dapodik Sebelum tanggal Cut Off yang sudah ditentukan dan pastikan Sinkronisasi berhasil dengan mengecek di Progress pengiriman pada Web Dapodik. Jika semua sudah sesuai dan operator sudah melakukan sinkronisasi, maka you good to go. Artinya data sekolah anda sudah sesuai dan akan mendapatkan dana BOS sesuai dengan data yang sebenarnya. Jika data sesuai maka dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah dan peserta didik serta mendukung proses belajar mengajar. Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. Artikel Terkait

bos triwulan 4 2019